PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
MODAL merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi 2 yaitu:
- MODAL JANGKA PANJANG
- MODAL JANGKA PENDEK
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dan harus tepat dalam menggunkan dana/modal yang ada.
Modal koperasi adalah dana/ modal awal yang digunakan unruk kegiatan usaha koperasi.
2. SUMBER MODAL
A. Menurut UU No 12/1967
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlahnya untuk setiap anggota
2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
3. Simpanan Sukarela ( simpanan yang dapat di ambil kapan saja)
4. Modal sendiri
B. Menurut UU No. 25/1992
1. Modal Sendiri (equity capita )
2. Modal Pinjaman ( debt capital )
- MOADAL SENDIRI merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
- MODAL PINJAMAN merupakan modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
4. MANFAAT CADANGAN KOPERASI
1. Memperluas usaha
2. Meningkatkan capital koperasi
3. Sebagai kewajiban tertentu
4. Sebagai jaminan apabila suatu hari ada kerugian yang tidak terduga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar