Jumat, 12 November 2010

BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1. Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Dengan demikian koperasi artinya bekerja sama.

• Definisi ILO
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.


• Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

• Definisi Dooren
Koperasi merupakan kumpulan dari bahan-bahan hukum

• Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan rakyat ekonomi lemah berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

• Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

• Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


2. Tujuan Koperasi

- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, serta ikut membangun tatanan
- perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.

*Prinsip-prinsip Koperasi

• Prinsip Munkner
- Anggotanya bersifat sukarela
- Pengembangan anggota
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang

• Prinsip Rochdale
o Keanggotaan yang terbuka
o Netral terhadap politik dan agama
o Bunga yang terbatas untuk modal
o Satu suara untuk satu anggota bukan untuk satu saham

• Prinsip Raiffesien
o Swadaya
o Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o Usaha hanya kepada anggota

• Prinsip Schulze
o Pimpinan (pengurus) mendapatkan gaji yang tepat
o Surplus dibagi-bagikan kepada para anggota
o Swadaya

• Prinsip Ica
o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o Keanggotannya terbuka
o Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
o Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraaan angotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya
o Usahanya dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya,swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya diri sendiri



. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris CO yang berarti..
A. Bersama
B. Sama
C. Kebersamaan
D. Bersama-sama
E. Samaan

2. Ada berapakah unsure koperasi di Indonesia
A. 3
B. 1
C. 5
D. 6
E. 7

3. Salah atu prinsip koperasi Rochadale adalah pendidikan, Hal ini membuktikan koperasi mengutamakan..
A. Keterampilan
B. Manusia sebagai factor utama bagi kesinambungan organisasi koperasi
C. Idealisme koperasi
D. Kemampuan usaha ekonomi
E. Sosialisme koperasi

4. Bagaimana seharusnya peranan pemerintah dalam pembinaan koperasi
A. Ikut campur dalm pengurusan
B. Membantu permodalan
C. Tut Wuri Hndayani
D. Tidak ikut campur sama sekali
E. Membantu dalam pengurusan

5. Dibawah ini yang bukan termasuk prinsip Munkner adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela
B. Keanggotaan terbuka
C. Pengembangan anggota
D. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
E. Bunga atas modal dibatasi


6. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Merupakan pengertian dari
A. Tujuan koperasi
B. Prinsip koperasi
C. Unsure koperasi
D. Pengertian koperasi
E. Fungsi koperasi


7. Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi UU No.25/1992 adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
D. Adanya pembatasan bunga atas modal
E. Kemandirian


8. Ada berapakah prinsip-prinsip koperasi UU No.25/1992
A. 4
B. 6
C. 5
D. 3
E. 7


9. dibawah ini yang bukan salah satu prinsip –prinsip koperasi adalah
A. Prinsip Munkner
B. Prinsip Rochdale
C. Prinsip Ica
D. Prinsip Raiffeisien
E. Prinsip ILO


10. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Di atas merupakan definisi dari
A. ILO
B. Dooren
C. Hatta
D. Chaniago
E. Munkner




JAWABAN

1. A
2. C
3. B
4. C
5. A
6. D
7. D
8. E
9. E
10. D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar