*konsep koperasi
Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurutnya, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi koperasi Negara yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif, Sedangkan Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
*Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian dan aliran Koperasi
Ideologi ---> Sistem Perekonomian ---> Aliran Koperasi
IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
LIBERALISME/
KAPITALISME
SISTEM EKONOMI BEBAS LIBERAL YARDSTICK
KOMUNISME/
SOSIALISME SISTEM EKONOMI SOSIALIS SOSIALIS
TIDAK TERMASUK LIBERALISME DAN SOSIALISME SISTEM EKONOMI CAMPURAN PERSEMAKMURAN
~ Ideologi = Sistem Liberalisme/Kapitalisme
~ Sistem Perekonomian = Sistem ekonomi bebas liberal
~ Aliran Koperasi = Yardstick
*Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran yang sering dijumpai pada panganut perekonomian liberal, Disini pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara berkembang seperti Amerika, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Aliran ini dijumpai di Eropa timur dan rusia.
Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat,dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
*Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Bila anda melihat kle belakang,jauh sebelum kemerdekaan maka akan anda ketahui bahwa pertumbuhan perkoperasian di Indonesia ini sudah dimulai sejak tahun 1896 di purwokerto,Paresidenan Banyumas,ketika seorang patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan Hul en Spaarbank (Bank pertolongan dan simpanan),yang tujuannya memberikan kredit kepada para pegawai nya agar bisa terlepas dari cengkeraman lintah darat.usaha ini mendapatkan bantuan dari seorang pejabat belanda E.Sieberg,seorang asisten residen.
Meskipun bank ini belum merupakan koperasi,tetapi usahanya yang mirip dengan ide koperasi dari Schulze Delitz,karena operasi dari bank ini lebih dipusatkan di kota-kota,sedangkan yang ditolong masih terbatas pada pegawai negeri saja.oleh sebab itu,banyak yang menyebutkannya bank priyayi.melihat keberhasilan yang dicapai bank priyayi yang mendapatkan sambutan baik dari kalangan pegawai itu, De Wolf Vam Westerrode pengganti sieberg, pada tahun 1896 memperluas usahanya dari bank priyayi tersebut dengan memberikan pertolongan pada petani pula, namanya bank penolong.
Usaha yang baik dari westerrode ini di tentang oleh pemerintah penjajah waktu itu. Pemerintah berpendapat dengan adanya koperasi, itu berarti mendidik rakyat untuk mengenal organisasi ekonomi yang bebas, dan mendidik rakyat untuk mengenal kebebasan individu. Pada akhirnya pemerintah mengusulkan bentuk-bentuk badan perkreditan yang timbullah Bank Rakyat,Rumah gadai,Lumbung Desa,dan lain-lain. Namun usaha pemerintah itu tidak berjalan baik n wajar. Pada akhirnya tahun 1915, pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali yang menyangkut koperasi, yaitu peraturan radja No. 431/1915 yang membuat aturan-aturan yang mengatur koperasi dan sangat memberatkan koperasi sebagai organisasi rakyat yang secara ekonomis lemah.
pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
• Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
• Belum adanya undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
• Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Dengan keluarnya peraturan itu, maka dalam kenyataannya bukannya mengatur koperasi yang sedang tumbuh tetapi malah menghancurkannya. Sebab syarat untuk mendirikan koperasi dalam peraturan itu sangat berat seperti harus dengan ijin gubernur jendral. Meskipun banyak koperasi yang mati tetapi masih ada yang tetap hidup.
Zaman pembangunan/kemerdekaan
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, maka terbukalah sejarah baru bagi bangsa yang berdaulat,yang pada tahun sebelumnya selalu berada dibawah kekuasaan dan tekanan bangsa lain. Dengan kemerdekaan itu berarti pula harus dilaksanakannya pembangunan bangsa dengan kemampuan bangsa sendiri. Para pelopor kemerdekaan menyadari benar hal ini untuk di buatnya landasan hokum untuk mengisi kemerdekaan itu dalam satu pola pembangunan yang menyeluruh. Lahirlah undang-undang dasar 1945, yang penyusunan dan pemikiranya sudah lama dilakukan. Baru setelah proklamasi UUD itu bisa disahkan berlakunya. Bersamaan dengan itu lahir pula koperasi seperti yang tertera pada pasal 33 UUD 1945. koperasi adalah bangun perusahaan yang sangat cocok dengan aspirasi rakyat dibidang perekonomian, yaitu kerja sama dalam mencapai tingkat kemakmuran hidup. Dalam menggapai pasal 33 1945, pada tahun 1946 dimulailah pendaftaran kembali koperasi-koperasi yang masih ada atau baru didirikan. Melihat besarnya kemungkinan yang bisa dipunyai oleh koperasi sebagai organisasi rakyat, banyak para pemimpin maupun pejuang yang mempergunakan koperasi sebagai alat perjuangannya. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres koperasi di Tasikmalaya, dan mengambil keputusan-keputusan antara lain :
Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
Tanggal 12 juli 1947 sebagai Hari Koperasi
Menetapkan : Gotong royong sebagai asas koperasi
Yang mendorong perkembangan perkoperasian selain landasan yuridisnya dan keputusan konggres tasikmalaya, juga adanya sikap pemerintah yang cukup positif terhadap perkoperasian di Indonesia.
Pada garis besarnya keputusan kangres besar koperasi seluruh Indonesia
Ke II di Bandung adalah sebagai berikut:
Merombak SOKRI emnjadi DKI
Mendesak pemerintah agar :
1. melaksanakan pasal UUD 33 sementara
2. menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi
3. mengeluarkan UU koperasi baru yang senafas dengan alam kemerdekaan
b. Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagaj Bapak Koperasi Indonesia
Setalah berakhirnya kongres besar itu, perjuangan untuk mendapatkan UU perkoperasian yang baru sesuai dengan nafas jaman, terus menerus dilakukan oleh para koperator Indonesia. Akhirnya jerih payah itupun bisa berhasil pula. Baru pada tahun 1958 gerakan koperasi Indonesia mendapatkan undang-undang koperasisendiri yang sesuai nafas kemerdekaan, yaitu dengan diundangkannya undang-undang No.79 1958. apabila perkembangan koperasi pada tahun 1950-1960 cukup subur maka pada periode 1960-1965, kelihatan mulai ada campur tangan politik dalam organisasi-organisasi koperasi, satu hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi.
SOAL BAB 1
1. Siapa yang pertama kali mengembangkan koperasi di Indonesia?
A. Moh Hatta
B. R. Aria Wiriadmadja
C. De Woef Van Weterrode
D. Sreberg
E. Rochdale
2. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres ditasikmalaya dan juga disebut sebagai hari…?
F. Hari Anak Nasional
G. Hari Ibu
H. Hari Koperasi
I. Hari Kebangkitan Nasional
J. Hari Buruh sedunia
3. Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengertian ini dalah aliran dari…?
A. Kapitalis
B. Persemakmuran
C. Yardstick
D. Sosialis
D. Liberal
4. Kesejahteraan menurut pengertian koperasi adalah
A. Semua orang menjadi kaya
B. Kebutuhan-kebutuhab kebendaan terpenuhi
C. Kehidupan ekonomi yang kecukupan dan sekaligus terciptanya iklim pergaualan sosial yang penuh semangat persaudaraan
D. Masyarakat yang betul-betul makmur
E. Hidup mewah
5. Untuk menjadi anggota koperasi, tak seorangpun boleh dipaksa kareana hal ini tidak sesuai dengan
A. Prinsip keterbukaan koperasi
B. Prinsip demokrasi dalam koperasi
C. Sifat sukarelaan dalam koperasi
D. Swadaya, swasembada
E. Norma koperasi
6. Sendi dasar pembatasan bunga atas modal artinya
A. Tidak mengejar laba
B. Modal tidak penting bagi koperasi
C. Koperasi tidak boleh mendapat keuntungan
D. Bunga menimbulkan kesan renternir
E. Bunga sebagai lintah darat
7. Pada tahun 1950 an pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang pesat karena
A. Kesadaran berkoperasi sudah cukup luas dikalangan masyarakat
B. Sikap pemerintah yang positif
C. Sudah ada UUD yang mengatur perkoperasian
D. Pemerintah dapat menciptakan iklim yang sangat mendorong perkembangan koperasi
E. Koperasi menjadi awal yang baik untuk masyarakat
8. Dalam rangka pengembangan usaha koperasi,apakah yang menjadi titik perhatian
A. Pemasaran
B. Kesempatan usaha dan kepastian usaha
C. Proteksi
D. Keuangan
E. Pemberian bantuan modal
9. Aliran koperasi dibagi menjadi berapa bagian
A. 5
B. 2
C. 4
D. 1
E. 3
10. Pada tahun 1915 pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali tentang koperasi yaitu
A. No. 431/1915
B. No. 251/1915
C. No. 444/1915
D. No.345/1915
E. No.531/1915
JAWABAN
1. A
2. C
3. D
4. A
5. C
6. D
7. D
8. B
9. E
10. A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar