Kamis, 25 November 2010

ARTIKEL PERANAN ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTANYA DI WILAYAH BEKASI TIMUR

Peranan organisasi sekolah yang diadakan di SMK KARYA BHAKTI sudah ada sejak berdirinya sekolah tersebut yang terdapat diwilayah bekasi timur. Koperasi yang terdapat di SMK KARYA BHAKTI bisa lebih berjalan dengan baik dengan adanya anggota koperasi yang terdiri dai siswa-siswa sekolah tersebut. Koperasi ini didirikan untuk mempermudah pembelian buku paket dan alat-alat keperluan siswa dan harga yang lebih terjangkau dikalangan siswa-siswa SMK.
Landasan pokok perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pegakuan sebagai perkumpulan koperasi.
Pendirian koperasi sekolah diharapakan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur Organisasi Koperasi sekolah
1. Anggota ( Siswa-siswa)
2. Pengurus ( Guru )
3. Badan pemeriksa ( Guru dan Kepala sekolah)
4. Pembina dan Pengawas (Wakil kepala sekolah)
5. Badan penasehat ( Kepala sekolah)
Dewan Penasehat Koperasi Sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasehat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas:
• Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
• Guru pada sekolah yang bersangkutan dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memilki pengalaman dibidang koperasi
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang beranggotakan siswa-siswa dan pembentukan koperasi sekolah agar melatih siswa agar dapat berorganisasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Ciri-ciri yang terdapat di koperasi sekolah antara lain :
1. Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut
3. Keanggotanya selama kita masih menjadi siswa
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi
6. Melatih disiplin dan kerja
7. Menyadiakan perlengkapan pelajar
8. Mendidik siswa hemat menabung





NAMA : Suci Amelia

NPM : 15209949

KELAS : 2 EA 11

1 komentar: