JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI MENURUT PP60/1959 & MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi Desa Koperasi pemakaian
Koperasi Pertanian Koperasi Penghasil
Koperasi Perternakan Koperasi Produksi
Koperasi Perikanan Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Konsumsi
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SASUAI UU NO.12/1967
- Penjenisan Koperasi berdasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan untuk tujuan anggotanya bersama
- Untuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, didaerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis
3. BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60/1959 Terdapat 4 bentuk koperasi yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
- Bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah
1. Di setiap Desa ada koperasi Desa
2. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di ibu kota di tumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
KOPERASI PRIMER adalah Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melekukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya adalah KUD di desa-desa
KOPERASI SEKUNDER adalah Koperasi yang beranggotakn badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederasi ( bergabung ) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar