Kamis, 25 November 2010

RANGKUMAN BAB V SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

1. PENGERTIAN SHU NO 25/1992

Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing setiap anggota dengan koperasi, yang digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Beasarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

2. INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian(presentasi) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

- SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca dan laporan laba/rugi koperasi setelah pajak
- TRANSAKSI ANGGOTA adalah kegiatan ekonomi jual beli barang dan jasa antara anggota terhadap koperasinya
- PARTISIPASI MODAL adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,berupa simpanan wajib, simpanan pokok dll
- BAGIAN PRESENTASI SHU adalah SHU yang diambil SHU anggota yang ditujukan untuk jasa tansaksi anggota

3. RUMUS PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No.25/1992 menyatakan “ pemvagian SHU kepada setiap anggota dilakukan bukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota/seseorang dalam koperasi, melainkan berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi



SHU per anggota
SHU a = JUA + JMA
KET :
SHU a = Sisa hasil anggota
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal amggota

SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS


KET :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume Usaha Total Koperasi ( total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah Simpanan Anggota
TMS = Modal sendiri total

4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang ada/bersumber dari anggota
2. SHU Anggota adalah Jasa dari modal dan transkasi usaha yang dilakukan anggota transaksi
3. Pembagian SHU dibagikan secara transparan
4. SHU anggota dibayar tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar