Kamis, 25 November 2010

RANGKUMAN BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya Koperasi harus bekerja dengan unsure-unsur dan azas-azas yang terkandung dalam ekonomi.

• Pengertian Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi adalah Kata koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Atau koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi adalah Suatu kegiatan koperasi yang didalamnya terdapat perencanaan, pengarahan, dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi koperasi. Didalam manajemen koperasi terdapat 4 perangkat yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

2. RAPAT ANGGOTA

1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
2. Dalam rapat anggota, dimana anggota mempunyai peranan yang sangat menentukan dan setiap anggota hanya memiliki satu suara
3. Dalam rapat anggota khususnya dalam organisasi tingkat primer, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ikut menentukan kebijaksanaan organisasi serta usaha-usaha koperasi
4. Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu



3. PENGURUS

Pengurus adalah merupakan alat perlengkapan kedua setelah rapat anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Tujuan dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
1. Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. symbol

4. PENGAWAS

Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai oarng kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas antara lain:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi adan masyartakat sekelilingnya.
3. Bisa dihargai pendapat-pendapatnya, dan diindahkan nasehatnya
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
5. Seorang pengawas harus berani memgemukakan pendapatnya

5. MANAJER

Manajer Koperasi adalah orang yang diangkat atau digaji oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. Dengan pengelolaan usaha oleh manajer, maka diharapkan pengurus dapat lebih memusatkan diri kepada pembinaan organisasi atau pendidikan anggota. Sebagai manajer harus mempunyai rencana kedepan untuk pengelolaan koperasi dengan baik dan bijaksana.



6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal dan sifat-sifat sosial
( pendekatan sosialiasi )
- Perusahaan biasa yang seharusnya dilelola sebagai perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar