Peranan organisasi sekolah yang diadakan di SMK KARYA BHAKTI sudah ada sejak berdirinya sekolah tersebut yang terdapat diwilayah bekasi timur. Koperasi yang terdapat di SMK KARYA BHAKTI bisa lebih berjalan dengan baik dengan adanya anggota koperasi yang terdiri dai siswa-siswa sekolah tersebut. Koperasi ini didirikan untuk mempermudah pembelian buku paket dan alat-alat keperluan siswa dan harga yang lebih terjangkau dikalangan siswa-siswa SMK.
Landasan pokok perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pegakuan sebagai perkumpulan koperasi.
Pendirian koperasi sekolah diharapakan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur Organisasi Koperasi sekolah
1. Anggota ( Siswa-siswa)
2. Pengurus ( Guru )
3. Badan pemeriksa ( Guru dan Kepala sekolah)
4. Pembina dan Pengawas (Wakil kepala sekolah)
5. Badan penasehat ( Kepala sekolah)
Dewan Penasehat Koperasi Sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasehat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas:
• Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya
• Guru pada sekolah yang bersangkutan dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memilki pengalaman dibidang koperasi
Koperasi sekolah merupakan koperasi yang beranggotakan siswa-siswa dan pembentukan koperasi sekolah agar melatih siswa agar dapat berorganisasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Ciri-ciri yang terdapat di koperasi sekolah antara lain :
1. Bentuknya badan usaha yang tidak berbadan hukum
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut
3. Keanggotanya selama kita masih menjadi siswa
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi
6. Melatih disiplin dan kerja
7. Menyadiakan perlengkapan pelajar
8. Mendidik siswa hemat menabung
NAMA : Suci Amelia
NPM : 15209949
KELAS : 2 EA 11
Kamis, 25 November 2010
RANGKUMAN BAB X EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EVALUASI KEBERHASILAN DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis dalah manfaat ekonomis dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomis.
• Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran dan input realisasi.
Ada 2 jenis manfaat ekonomi yaitu:
1. Manfaat ekonomi langsung ( MEL )
2. Manfaat ekonomi tidak langsung ( METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima langsung oleh anggota pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima bukan pada saat terjadinya transaksi,melainkan setelah berakhirnya suatu periode tertentu
• Manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota dapat dihitung dengan cara yaitu:
TME = MEL + METL
MEN = ( MEL + METL ) – BA
• Manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara yaitu :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU +
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
( TEBP) = Realisasi biaya pelayanan anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota ( TEBU) = Realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha 3. EFEKTIVITAS KOPERASI Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran dengan output realisasi. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvP): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL anggaran SHUk + anggaran MEL = Jika EvK > 1, berarti efektif
4. PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output ( 0 ) atas input yang digunakan ( I ), jika ( 0>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas perusahaan koperasi
PPK = SHUk x 100%
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal Koperasi
5. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
• Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi
• Laporan keuangan pada dasarnya sama dengan laporan badan usaha lainnya. Secara umum laporan keuangan yaitu:
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha ( income statetmant)
3. laporan arus kas
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua adalah laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
1. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis dalah manfaat ekonomis dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektifitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomis.
• Efesiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran dan input realisasi.
Ada 2 jenis manfaat ekonomi yaitu:
1. Manfaat ekonomi langsung ( MEL )
2. Manfaat ekonomi tidak langsung ( METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima langsung oleh anggota pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima bukan pada saat terjadinya transaksi,melainkan setelah berakhirnya suatu periode tertentu
• Manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota dapat dihitung dengan cara yaitu:
TME = MEL + METL
MEN = ( MEL + METL ) – BA
• Manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara yaitu :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU +
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
( TEBP) = Realisasi biaya pelayanan anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota ( TEBU) = Realisasi biaya usaha anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha 3. EFEKTIVITAS KOPERASI Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran dengan output realisasi. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvP): EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL anggaran SHUk + anggaran MEL = Jika EvK > 1, berarti efektif
4. PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output ( 0 ) atas input yang digunakan ( I ), jika ( 0>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas perusahaan koperasi
PPK = SHUk x 100%
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal Koperasi
5. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
• Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system laporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi
• Laporan keuangan pada dasarnya sama dengan laporan badan usaha lainnya. Secara umum laporan keuangan yaitu:
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha ( income statetmant)
3. laporan arus kas
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
- Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan yang kedua adalah laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
RANGKUMAN BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan merubah pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarka oleh koperasi.
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan merubah pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarka oleh koperasi.
RANGKUMAN BAB VIII PERMODALAN KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
MODAL merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi 2 yaitu:
- MODAL JANGKA PANJANG
- MODAL JANGKA PENDEK
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dan harus tepat dalam menggunkan dana/modal yang ada.
Modal koperasi adalah dana/ modal awal yang digunakan unruk kegiatan usaha koperasi.
2. SUMBER MODAL
A. Menurut UU No 12/1967
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlahnya untuk setiap anggota
2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
3. Simpanan Sukarela ( simpanan yang dapat di ambil kapan saja)
4. Modal sendiri
B. Menurut UU No. 25/1992
1. Modal Sendiri (equity capita )
2. Modal Pinjaman ( debt capital )
- MOADAL SENDIRI merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
- MODAL PINJAMAN merupakan modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
4. MANFAAT CADANGAN KOPERASI
1. Memperluas usaha
2. Meningkatkan capital koperasi
3. Sebagai kewajiban tertentu
4. Sebagai jaminan apabila suatu hari ada kerugian yang tidak terduga
1. ARTI MODAL KOPERASI
MODAL merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi 2 yaitu:
- MODAL JANGKA PANJANG
- MODAL JANGKA PENDEK
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dan harus tepat dalam menggunkan dana/modal yang ada.
Modal koperasi adalah dana/ modal awal yang digunakan unruk kegiatan usaha koperasi.
2. SUMBER MODAL
A. Menurut UU No 12/1967
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlahnya untuk setiap anggota
2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi
3. Simpanan Sukarela ( simpanan yang dapat di ambil kapan saja)
4. Modal sendiri
B. Menurut UU No. 25/1992
1. Modal Sendiri (equity capita )
2. Modal Pinjaman ( debt capital )
- MOADAL SENDIRI merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
- MODAL PINJAMAN merupakan modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan
4. MANFAAT CADANGAN KOPERASI
1. Memperluas usaha
2. Meningkatkan capital koperasi
3. Sebagai kewajiban tertentu
4. Sebagai jaminan apabila suatu hari ada kerugian yang tidak terduga
RANGKUMAN BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI MENURUT PP60/1959 & MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi Desa Koperasi pemakaian
Koperasi Pertanian Koperasi Penghasil
Koperasi Perternakan Koperasi Produksi
Koperasi Perikanan Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Konsumsi
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SASUAI UU NO.12/1967
- Penjenisan Koperasi berdasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan untuk tujuan anggotanya bersama
- Untuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, didaerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis
3. BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60/1959 Terdapat 4 bentuk koperasi yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
- Bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah
1. Di setiap Desa ada koperasi Desa
2. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di ibu kota di tumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
KOPERASI PRIMER adalah Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melekukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya adalah KUD di desa-desa
KOPERASI SEKUNDER adalah Koperasi yang beranggotakn badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederasi ( bergabung ) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.
1. JENIS KOPERASI MENURUT PP60/1959 & MENURUT TEORI KLASIK
Koperasi Desa Koperasi pemakaian
Koperasi Pertanian Koperasi Penghasil
Koperasi Perternakan Koperasi Produksi
Koperasi Perikanan Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Simpan pinjam
Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi Konsumsi
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SASUAI UU NO.12/1967
- Penjenisan Koperasi berdasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan untuk tujuan anggotanya bersama
- Untuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, didaerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis
3. BENTUK KOPERASI
- Sesuai PP No. 60/1959 Terdapat 4 bentuk koperasi yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
- Bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintah
1. Di setiap Desa ada koperasi Desa
2. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4. Di ibu kota di tumbuhkan Induk Koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
KOPERASI PRIMER adalah Koperasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melekukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya adalah KUD di desa-desa
KOPERASI SEKUNDER adalah Koperasi yang beranggotakn badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomi mereka berfederasi ( bergabung ) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya.
RANGKUMAN BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya Koperasi harus bekerja dengan unsure-unsur dan azas-azas yang terkandung dalam ekonomi.
• Pengertian Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi adalah Kata koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Atau koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi adalah Suatu kegiatan koperasi yang didalamnya terdapat perencanaan, pengarahan, dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi koperasi. Didalam manajemen koperasi terdapat 4 perangkat yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
2. RAPAT ANGGOTA
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
2. Dalam rapat anggota, dimana anggota mempunyai peranan yang sangat menentukan dan setiap anggota hanya memiliki satu suara
3. Dalam rapat anggota khususnya dalam organisasi tingkat primer, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ikut menentukan kebijaksanaan organisasi serta usaha-usaha koperasi
4. Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu
3. PENGURUS
Pengurus adalah merupakan alat perlengkapan kedua setelah rapat anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Tujuan dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
1. Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. symbol
4. PENGAWAS
Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai oarng kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas antara lain:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi adan masyartakat sekelilingnya.
3. Bisa dihargai pendapat-pendapatnya, dan diindahkan nasehatnya
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
5. Seorang pengawas harus berani memgemukakan pendapatnya
5. MANAJER
Manajer Koperasi adalah orang yang diangkat atau digaji oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. Dengan pengelolaan usaha oleh manajer, maka diharapkan pengurus dapat lebih memusatkan diri kepada pembinaan organisasi atau pendidikan anggota. Sebagai manajer harus mempunyai rencana kedepan untuk pengelolaan koperasi dengan baik dan bijaksana.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal dan sifat-sifat sosial
( pendekatan sosialiasi )
- Perusahaan biasa yang seharusnya dilelola sebagai perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik )
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya Koperasi harus bekerja dengan unsure-unsur dan azas-azas yang terkandung dalam ekonomi.
• Pengertian Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi adalah Kata koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Atau koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
• Pengertian Manajemen Koperasi adalah Suatu kegiatan koperasi yang didalamnya terdapat perencanaan, pengarahan, dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi koperasi. Didalam manajemen koperasi terdapat 4 perangkat yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
2. RAPAT ANGGOTA
1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
2. Dalam rapat anggota, dimana anggota mempunyai peranan yang sangat menentukan dan setiap anggota hanya memiliki satu suara
3. Dalam rapat anggota khususnya dalam organisasi tingkat primer, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ikut menentukan kebijaksanaan organisasi serta usaha-usaha koperasi
4. Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu
3. PENGURUS
Pengurus adalah merupakan alat perlengkapan kedua setelah rapat anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Tujuan dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah
1. Pusat pengambilan keputusan tertinggi
2. Pemberi nasehat
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
5. symbol
4. PENGAWAS
Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai oarng kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas antara lain:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi adan masyartakat sekelilingnya.
3. Bisa dihargai pendapat-pendapatnya, dan diindahkan nasehatnya
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
5. Seorang pengawas harus berani memgemukakan pendapatnya
5. MANAJER
Manajer Koperasi adalah orang yang diangkat atau digaji oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. Dengan pengelolaan usaha oleh manajer, maka diharapkan pengurus dapat lebih memusatkan diri kepada pembinaan organisasi atau pendidikan anggota. Sebagai manajer harus mempunyai rencana kedepan untuk pengelolaan koperasi dengan baik dan bijaksana.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal dan sifat-sifat sosial
( pendekatan sosialiasi )
- Perusahaan biasa yang seharusnya dilelola sebagai perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik )
RANGKUMAN BAB V SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SHU NO 25/1992
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing setiap anggota dengan koperasi, yang digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Beasarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian(presentasi) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca dan laporan laba/rugi koperasi setelah pajak
- TRANSAKSI ANGGOTA adalah kegiatan ekonomi jual beli barang dan jasa antara anggota terhadap koperasinya
- PARTISIPASI MODAL adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,berupa simpanan wajib, simpanan pokok dll
- BAGIAN PRESENTASI SHU adalah SHU yang diambil SHU anggota yang ditujukan untuk jasa tansaksi anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.25/1992 menyatakan “ pemvagian SHU kepada setiap anggota dilakukan bukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota/seseorang dalam koperasi, melainkan berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi
SHU per anggota
SHU a = JUA + JMA
KET :
SHU a = Sisa hasil anggota
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal amggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
KET :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume Usaha Total Koperasi ( total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah Simpanan Anggota
TMS = Modal sendiri total
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang ada/bersumber dari anggota
2. SHU Anggota adalah Jasa dari modal dan transkasi usaha yang dilakukan anggota transaksi
3. Pembagian SHU dibagikan secara transparan
4. SHU anggota dibayar tunai
1. PENGERTIAN SHU NO 25/1992
Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing setiap anggota dengan koperasi, yang digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Beasarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian(presentasi) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca dan laporan laba/rugi koperasi setelah pajak
- TRANSAKSI ANGGOTA adalah kegiatan ekonomi jual beli barang dan jasa antara anggota terhadap koperasinya
- PARTISIPASI MODAL adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya,berupa simpanan wajib, simpanan pokok dll
- BAGIAN PRESENTASI SHU adalah SHU yang diambil SHU anggota yang ditujukan untuk jasa tansaksi anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.25/1992 menyatakan “ pemvagian SHU kepada setiap anggota dilakukan bukan semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota/seseorang dalam koperasi, melainkan berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi
SHU per anggota
SHU a = JUA + JMA
KET :
SHU a = Sisa hasil anggota
JUA = Jasa usaha anggota
JMA = Jasa modal amggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
KET :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume Usaha anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume Usaha Total Koperasi ( total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah Simpanan Anggota
TMS = Modal sendiri total
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang ada/bersumber dari anggota
2. SHU Anggota adalah Jasa dari modal dan transkasi usaha yang dilakukan anggota transaksi
3. Pembagian SHU dibagikan secara transparan
4. SHU anggota dibayar tunai
Jumat, 12 November 2010
Artikel Kemiskinan
APBD Kabupaten Bogor terbesar ketiga di Jawa Barat
15 RIBU WARGA SANGAT MISKIN
Bogor ( POSKOTA ) – Meski APBD Kabupaten Bogor terbesar ketiga di seluruh Provinsi Jabar faktanya masih ada 14.930 rumah tangga sangat miskin (RTSM ) yang terbesar di 16 kecamatan di 155 desa sdi pelosok Kabupaten Bogor.
“Setiap tahun mereka mendapat bantuan antara Rp 200 ribu – Rp 400 ribu dari Kementrian Sosial yang disalurkan lewat Kantor Pos,” ujar Ketua Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan ( PHK ) Kabupaten Bogor Dian Mulyadianta, Senin (4/10 )
Sejak 2007, katanya hingga triwulan kedua 2010, bantuan bersyarat PKH berjumlah Rp 69.467.969.000 untuk 14930 RSTM yang tersebar di 16 kecamatan di 155 desa. Ke-16 kecamatan yang warga ikut program pemerintah pusat ini, adalah Cariu, Megamendung, Ciawi, Ciomas Dramaga, Ciampea, Gunung Sindur, Ciseeng, Cigombong, Tenjolaya, Leuwisadeng, Kemag, Ranca Bungur, Bojong Gede, Tajur Halang, dan Cibinong.
“Dari ke-16 kecamatan ini, peserta PKH terbanyak, Kecamatan Leuwisadeng berjumlah, 1.761 RTSM di delapan desa, disusul Kecamatan Kemang 1.545 RTSM di 10 desa,serta 1.312 RTSM di sembilan desa di Kecamatan Bojong Gede,” ujarnya.
Disinggung soal APBD Kabupaten Bogor 2010 ini mencapai Rp2,3 Triliun yang 15 persen di antaranya untuk pengentasan kemiskinan, Dian menolak menjelaskan. “ Soal itu bukan wewenang saya,” katanya.
Namun, dia mengatakan 14.930 RTMS itu datanya bersumber dari BPS Pusat, dengan kriterianya antara lain, luas lantai tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per orang. Lantai dari tanah, bambu, atau semen kualitas rendah. Sumber penerangan utama bukan listrik. Hanya mampu makan satu – dua kali dalam sehari. Bahan bakar masak kayu bakar, arang, atau minyak tanah, serta pendapatan di bawah Rp600 ribu tiap bulan atau pendapatan perkapita Rp166.697 perbulan.
“Karena diutamakan untuk ibu dan anak, RTSM yang ikut serta harus memiliki ibu hamil, anak usia 0 hingga 6 tahun, serta anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun,” paparnya serya menyebutkan pembayaran bantuan PKH tahap III rencananya dibayar Oktober ini dengan dana Rp4.897.850.
15 RIBU WARGA SANGAT MISKIN
Bogor ( POSKOTA ) – Meski APBD Kabupaten Bogor terbesar ketiga di seluruh Provinsi Jabar faktanya masih ada 14.930 rumah tangga sangat miskin (RTSM ) yang terbesar di 16 kecamatan di 155 desa sdi pelosok Kabupaten Bogor.
“Setiap tahun mereka mendapat bantuan antara Rp 200 ribu – Rp 400 ribu dari Kementrian Sosial yang disalurkan lewat Kantor Pos,” ujar Ketua Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan ( PHK ) Kabupaten Bogor Dian Mulyadianta, Senin (4/10 )
Sejak 2007, katanya hingga triwulan kedua 2010, bantuan bersyarat PKH berjumlah Rp 69.467.969.000 untuk 14930 RSTM yang tersebar di 16 kecamatan di 155 desa. Ke-16 kecamatan yang warga ikut program pemerintah pusat ini, adalah Cariu, Megamendung, Ciawi, Ciomas Dramaga, Ciampea, Gunung Sindur, Ciseeng, Cigombong, Tenjolaya, Leuwisadeng, Kemag, Ranca Bungur, Bojong Gede, Tajur Halang, dan Cibinong.
“Dari ke-16 kecamatan ini, peserta PKH terbanyak, Kecamatan Leuwisadeng berjumlah, 1.761 RTSM di delapan desa, disusul Kecamatan Kemang 1.545 RTSM di 10 desa,serta 1.312 RTSM di sembilan desa di Kecamatan Bojong Gede,” ujarnya.
Disinggung soal APBD Kabupaten Bogor 2010 ini mencapai Rp2,3 Triliun yang 15 persen di antaranya untuk pengentasan kemiskinan, Dian menolak menjelaskan. “ Soal itu bukan wewenang saya,” katanya.
Namun, dia mengatakan 14.930 RTMS itu datanya bersumber dari BPS Pusat, dengan kriterianya antara lain, luas lantai tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per orang. Lantai dari tanah, bambu, atau semen kualitas rendah. Sumber penerangan utama bukan listrik. Hanya mampu makan satu – dua kali dalam sehari. Bahan bakar masak kayu bakar, arang, atau minyak tanah, serta pendapatan di bawah Rp600 ribu tiap bulan atau pendapatan perkapita Rp166.697 perbulan.
“Karena diutamakan untuk ibu dan anak, RTSM yang ikut serta harus memiliki ibu hamil, anak usia 0 hingga 6 tahun, serta anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun,” paparnya serya menyebutkan pembayaran bantuan PKH tahap III rencananya dibayar Oktober ini dengan dana Rp4.897.850.
Artikel PENYEBAB PENCEMARAN LINGKUNGAN
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi diperairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi didarat baik di kota maupun di desa. Alam memilki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada didalam sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi keseperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastic, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari makin bertambah parah.
Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri dan sebagainya
Salah satu penyebab pencemaran air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian. DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain yang ada disekitarnya dan bahkan ditempat yang sangat jauh sekalipun akilbat proses aliran rantai makan dari satu hewan ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia. DDT yang masuk kedalam tubuh akan larut lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan. Akibat adanya biological magnification/ pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan dari DDT.
1. Merusak jaringan tubuh makhluk hidup
2. Menimbulkan otot kejang, otot lehah dan juga bisa juga kelumpuhan
3. Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas
4. Lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi keseperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastic, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari makin bertambah parah.
Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri dan sebagainya
Salah satu penyebab pencemaran air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian. DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain yang ada disekitarnya dan bahkan ditempat yang sangat jauh sekalipun akilbat proses aliran rantai makan dari satu hewan ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia. DDT yang masuk kedalam tubuh akan larut lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan. Akibat adanya biological magnification/ pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan dari DDT.
1. Merusak jaringan tubuh makhluk hidup
2. Menimbulkan otot kejang, otot lehah dan juga bisa juga kelumpuhan
3. Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas
4. Lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh
BAB IV Tujuan dan fungsi koperasi
Pengertian badan usaha
Badan Usaha bertujuan untuk mencari laba/keuntungan. Oleh karena itu perusahaan hanya sebagai alat untuk mencapai keuntungan itu. Karena itu badan usaha itu mempunyai perusahaan yang mungkin akan lebih dari satu,sedangkan perusahaan belum tentu memiliki badan usaha.
Badan usaha adalah yang mempunyai tujuan nyata yaitu untuk memperoleh keuntungan.
2. koperasi sebagai badan usaha
koperasi sebagai badan usaha mengutamakan factor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya. koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang erat hubungannya dengan perekonomian Indonesia. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan keluar dan masuk ebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.
3. Tujuan dan nilai koperasi
• Berorientasipada profiet oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan proiritas utama( UU No.25,1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
• memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai kepada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan ekonomi
• Sebagai tata susunan perekonomian bangsa
• Alat pendemokrasian ekonomi nasional/bangsa
• Sebagai alat Pembina insan manusia untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
• Menjalankan perinsip simpan pinjam
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal :
1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
SOAL BAB IV
1. Dalam Theory of the frim, perusahaan perlu menetapkan beberapa tujuan, kecuali
A. Memproritaskan keputusan
B. Mengkoordinasi keputusan
C. Mendefinisikan organisasi
D. Menyediakan norma
E. Sasaran yang lebih nyata
2. Kontribusi teori bisnis pada success koperasi terbagi menjadi
A.4
B. 3
C. 6
D. 7
E. 2
3. Dalam modal sendiri terdiri dari, kecuali
A. Simpanan pokok
B. Simpanan wajib
C. Dana cadangan
D. Donasi
E. Obligasi
4. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman,merupakan pasal
A. UU 25/1992 pasal 41
B. UU 30/1992 pasal 41
C. UU 50/1992 pasal 41
D. UU 45/1992 pasal 41
E. UU 12/1992 pasal 41
5. Yang mempunyai tujuan nyata yaitu untuk memperoleh keuntungan adalah
A. Koperasi
B. Badan Usaha
C. BUMN
D. CV
E. Perusahaan
6. Yang termaksud modal pinjaman luar adalah
A. Donasi
B. Dana Cadangan
C. Simpanan pokok
D. Bank
E. Simpanan wajib
7. Faktor kegiatan usaha meliputi, kecuali
A. Bidang usaha (bisnis)
B. Permodalan usaha
C. Struktur organisasi
D. Manajemen koperasi
E. Sistem pembagian keuntungan
8. Yang manakah yang bukan merupakan SHU atas jasa usaha
A. Cadangan koperasi
B. Investor
C. Dana anggota
D. Dana sosial
E. Dana pinjaman
9. Mankah dibawah ini yang merupakan rumus untuk mencari SHU
A. SHUa = JUa + MUa
B. SHUa = JUa – MUa
C. SHUa = JUa : MUa
D. SHUa = JUa x MUa
E. SHUa = JUa / MUa
10. Besarnya SHU tergantung pada
A. Beasarnya partisipasi modal dan transaksi
B. Simpanan pokok
C. Simpanan wajib
D. Dana cadangan
E. Rapat anggota
JAWABAN
1. A
2. B
3. E
4. A
5. B
6. D
7. C
8. B
9. A
10.A
Badan Usaha bertujuan untuk mencari laba/keuntungan. Oleh karena itu perusahaan hanya sebagai alat untuk mencapai keuntungan itu. Karena itu badan usaha itu mempunyai perusahaan yang mungkin akan lebih dari satu,sedangkan perusahaan belum tentu memiliki badan usaha.
Badan usaha adalah yang mempunyai tujuan nyata yaitu untuk memperoleh keuntungan.
2. koperasi sebagai badan usaha
koperasi sebagai badan usaha mengutamakan factor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya. koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang erat hubungannya dengan perekonomian Indonesia. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan keluar dan masuk ebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.
3. Tujuan dan nilai koperasi
• Berorientasipada profiet oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan proiritas utama( UU No.25,1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
• memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai kepada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar
4. Mendefinisikan tujuan perusahaan ekonomi
• Sebagai tata susunan perekonomian bangsa
• Alat pendemokrasian ekonomi nasional/bangsa
• Sebagai alat Pembina insan manusia untuk memperkokoh kedudukan ekonomi
• Menjalankan perinsip simpan pinjam
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal :
1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain
1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)
SOAL BAB IV
1. Dalam Theory of the frim, perusahaan perlu menetapkan beberapa tujuan, kecuali
A. Memproritaskan keputusan
B. Mengkoordinasi keputusan
C. Mendefinisikan organisasi
D. Menyediakan norma
E. Sasaran yang lebih nyata
2. Kontribusi teori bisnis pada success koperasi terbagi menjadi
A.4
B. 3
C. 6
D. 7
E. 2
3. Dalam modal sendiri terdiri dari, kecuali
A. Simpanan pokok
B. Simpanan wajib
C. Dana cadangan
D. Donasi
E. Obligasi
4. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman,merupakan pasal
A. UU 25/1992 pasal 41
B. UU 30/1992 pasal 41
C. UU 50/1992 pasal 41
D. UU 45/1992 pasal 41
E. UU 12/1992 pasal 41
5. Yang mempunyai tujuan nyata yaitu untuk memperoleh keuntungan adalah
A. Koperasi
B. Badan Usaha
C. BUMN
D. CV
E. Perusahaan
6. Yang termaksud modal pinjaman luar adalah
A. Donasi
B. Dana Cadangan
C. Simpanan pokok
D. Bank
E. Simpanan wajib
7. Faktor kegiatan usaha meliputi, kecuali
A. Bidang usaha (bisnis)
B. Permodalan usaha
C. Struktur organisasi
D. Manajemen koperasi
E. Sistem pembagian keuntungan
8. Yang manakah yang bukan merupakan SHU atas jasa usaha
A. Cadangan koperasi
B. Investor
C. Dana anggota
D. Dana sosial
E. Dana pinjaman
9. Mankah dibawah ini yang merupakan rumus untuk mencari SHU
A. SHUa = JUa + MUa
B. SHUa = JUa – MUa
C. SHUa = JUa : MUa
D. SHUa = JUa x MUa
E. SHUa = JUa / MUa
10. Besarnya SHU tergantung pada
A. Beasarnya partisipasi modal dan transaksi
B. Simpanan pokok
C. Simpanan wajib
D. Dana cadangan
E. Rapat anggota
JAWABAN
1. A
2. B
3. E
4. A
5. B
6. D
7. C
8. B
9. A
10.A
BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Bentuk organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian-bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Dengan adanya pengorganisasian akan terjadi kerjasama antar orang,antar kelompok, dan antar bagian.
A. Bentuk organisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperlakukan bentuk hokum dan dapat didiefinisikan dengan pengertian hukum.
B. Bentuk organisasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggota yang terjalin melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota luar biasa
3. kerugian yang dialami oleh koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri-sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja ataupun tidak
B. Penggelola
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Menggelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
C. Pengawas
1. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian,keuangan dan keusahaan
SOAL BAB III
1. Mengapa rapat anggota dalam koperasi disebut sebagai kekeuasaan tertnggi
A. Rapat anggota menentukan segala-galanya
B. Semua pihak yang berhubungan dengan koperasi harus tunduk kepada keputusannya
C. Para pelaksana koperasi (Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa), harus tunduk kepada keputusannya
D. Pemerintah juga harus tunduk kepada keputusan rapat anggota
E. Semua harus mematuhi keputusannya
2. Yang bertugas melekukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan merupakan tugas dari
A. Anggota
B. Pengawas
C. Pengurus
D. Manajer
E. Pengelola
3. Dalam rapat anggota, setiap anggota memiliki satu suara hal ini membuktikan
A. Koperasi itu dikendalikan beberapa orang saja
B. Koperasi itu organisasi yang demokratis, suaranya ditentukan dengan jumlah anggotanya sendiri, bukan oleh jumlah modal yang dimiliki oleh masing-masing
C. Koperasi itu organisasi keluarga
D. Koperasi itu berasaskan gotong royong
E. Koperasi untuk Kesejahteraaan
4. Apa artinya pengurus melaksanakan fungsi sebagai personifikasi badan hukum
A. Apa yang dikatakan oleh pengurus merupakan sumber hukum
B. Pengurus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dituntut secara hukum
C. Pengurus bertindak untuk dan atas nama koperasi sebagai badan hukum
D. Pengurus berhak mengesahkan perjanjian dengan pihak luar
E. Pengurus berhak menguasai anggota
5. Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut, merupakan bentuk koperasi menurut
A. Ropke
B. Hatta
C. Dooren
D. Schulze
E. hanel
6. Hirarki tanggung jawab adalah
A. Pengawas,pengelola,pengurus
B. Pengurus,pengawas,pengelola
C. Pengurus,pengelola,pengawas
D. Pengawas,pengurus,pengelola
E. Pengelola,pengurus,pengawas
7. Pengurus juga mempunyai funggsi pengawasan. Hal ini berarti
A. Pengurus berhak mengawasi anggota
B. Badan pemeriksa tidak berhak mengawasi pengurus
C. Pengurus tidak boleh dikontrol oleh anggota
D. Pengurus berkewajiban melakukan pengawasan baik terhadap diri pengurus sendiri maupun terhadap manajer beserta para karyawannya
E. Pengurus mengawasi anngotanya
8. Menagapa setiap tahun tutup buku koperasi harus menyelenggarakan rapat anggota
A. Kerana dikehendaki oleh undang-undang
B. Karena diharuskan oleh pejabat
C. Karena diharuskan oleh pemerintah
D. Demi tertib organisasi
E.Karena pengurus harus mempertanggung jawabkan semua kegiatan selama tahuna bukuyang ditutup kepada anggota dan harus disusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun buku yang akan dating
9. Ada berapa bentuk organisasi koperasi?
A. 1
B. 5
C. 2
D. 3
E. 6
10. Yang menjadi tanggung jawab pengelola, kecuali adalah
A. Pengelola bertanggung jawab kepada rapat anggota
B. Mengelola pengelolaan usaha
C. Hubungan pengelola dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
D. memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
E. pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
JAWABAN
1. C
2. B
3. B
4. A
5. A
6. C
7. C
8. E
9. A
10.A
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri atas bagian-bagian yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Dengan adanya pengorganisasian akan terjadi kerjasama antar orang,antar kelompok, dan antar bagian.
A. Bentuk organisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperlakukan bentuk hokum dan dapat didiefinisikan dengan pengertian hukum.
B. Bentuk organisasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggota yang terjalin melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2. bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota luar biasa
3. kerugian yang dialami oleh koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri-sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja ataupun tidak
B. Penggelola
1. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
2. Menggelola pengelolaan usaha
3. Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
4. Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
C. Pengawas
1. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
2. Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian,keuangan dan keusahaan
SOAL BAB III
1. Mengapa rapat anggota dalam koperasi disebut sebagai kekeuasaan tertnggi
A. Rapat anggota menentukan segala-galanya
B. Semua pihak yang berhubungan dengan koperasi harus tunduk kepada keputusannya
C. Para pelaksana koperasi (Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa), harus tunduk kepada keputusannya
D. Pemerintah juga harus tunduk kepada keputusan rapat anggota
E. Semua harus mematuhi keputusannya
2. Yang bertugas melekukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan merupakan tugas dari
A. Anggota
B. Pengawas
C. Pengurus
D. Manajer
E. Pengelola
3. Dalam rapat anggota, setiap anggota memiliki satu suara hal ini membuktikan
A. Koperasi itu dikendalikan beberapa orang saja
B. Koperasi itu organisasi yang demokratis, suaranya ditentukan dengan jumlah anggotanya sendiri, bukan oleh jumlah modal yang dimiliki oleh masing-masing
C. Koperasi itu organisasi keluarga
D. Koperasi itu berasaskan gotong royong
E. Koperasi untuk Kesejahteraaan
4. Apa artinya pengurus melaksanakan fungsi sebagai personifikasi badan hukum
A. Apa yang dikatakan oleh pengurus merupakan sumber hukum
B. Pengurus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh dituntut secara hukum
C. Pengurus bertindak untuk dan atas nama koperasi sebagai badan hukum
D. Pengurus berhak mengesahkan perjanjian dengan pihak luar
E. Pengurus berhak menguasai anggota
5. Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut, merupakan bentuk koperasi menurut
A. Ropke
B. Hatta
C. Dooren
D. Schulze
E. hanel
6. Hirarki tanggung jawab adalah
A. Pengawas,pengelola,pengurus
B. Pengurus,pengawas,pengelola
C. Pengurus,pengelola,pengawas
D. Pengawas,pengurus,pengelola
E. Pengelola,pengurus,pengawas
7. Pengurus juga mempunyai funggsi pengawasan. Hal ini berarti
A. Pengurus berhak mengawasi anggota
B. Badan pemeriksa tidak berhak mengawasi pengurus
C. Pengurus tidak boleh dikontrol oleh anggota
D. Pengurus berkewajiban melakukan pengawasan baik terhadap diri pengurus sendiri maupun terhadap manajer beserta para karyawannya
E. Pengurus mengawasi anngotanya
8. Menagapa setiap tahun tutup buku koperasi harus menyelenggarakan rapat anggota
A. Kerana dikehendaki oleh undang-undang
B. Karena diharuskan oleh pejabat
C. Karena diharuskan oleh pemerintah
D. Demi tertib organisasi
E.Karena pengurus harus mempertanggung jawabkan semua kegiatan selama tahuna bukuyang ditutup kepada anggota dan harus disusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun buku yang akan dating
9. Ada berapa bentuk organisasi koperasi?
A. 1
B. 5
C. 2
D. 3
E. 6
10. Yang menjadi tanggung jawab pengelola, kecuali adalah
A. Pengelola bertanggung jawab kepada rapat anggota
B. Mengelola pengelolaan usaha
C. Hubungan pengelola dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
D. memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional
E. pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
JAWABAN
1. C
2. B
3. B
4. A
5. A
6. C
7. C
8. E
9. A
10.A
BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Dengan demikian koperasi artinya bekerja sama.
• Definisi ILO
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
• Definisi Dooren
Koperasi merupakan kumpulan dari bahan-bahan hukum
• Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan rakyat ekonomi lemah berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
• Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
• Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, serta ikut membangun tatanan
- perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
*Prinsip-prinsip Koperasi
• Prinsip Munkner
- Anggotanya bersifat sukarela
- Pengembangan anggota
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Prinsip Rochdale
o Keanggotaan yang terbuka
o Netral terhadap politik dan agama
o Bunga yang terbatas untuk modal
o Satu suara untuk satu anggota bukan untuk satu saham
• Prinsip Raiffesien
o Swadaya
o Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o Usaha hanya kepada anggota
• Prinsip Schulze
o Pimpinan (pengurus) mendapatkan gaji yang tepat
o Surplus dibagi-bagikan kepada para anggota
o Swadaya
• Prinsip Ica
o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o Keanggotannya terbuka
o Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
o Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraaan angotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya
o Usahanya dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya,swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya diri sendiri
. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris CO yang berarti..
A. Bersama
B. Sama
C. Kebersamaan
D. Bersama-sama
E. Samaan
2. Ada berapakah unsure koperasi di Indonesia
A. 3
B. 1
C. 5
D. 6
E. 7
3. Salah atu prinsip koperasi Rochadale adalah pendidikan, Hal ini membuktikan koperasi mengutamakan..
A. Keterampilan
B. Manusia sebagai factor utama bagi kesinambungan organisasi koperasi
C. Idealisme koperasi
D. Kemampuan usaha ekonomi
E. Sosialisme koperasi
4. Bagaimana seharusnya peranan pemerintah dalam pembinaan koperasi
A. Ikut campur dalm pengurusan
B. Membantu permodalan
C. Tut Wuri Hndayani
D. Tidak ikut campur sama sekali
E. Membantu dalam pengurusan
5. Dibawah ini yang bukan termasuk prinsip Munkner adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela
B. Keanggotaan terbuka
C. Pengembangan anggota
D. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
E. Bunga atas modal dibatasi
6. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Merupakan pengertian dari
A. Tujuan koperasi
B. Prinsip koperasi
C. Unsure koperasi
D. Pengertian koperasi
E. Fungsi koperasi
7. Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi UU No.25/1992 adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
D. Adanya pembatasan bunga atas modal
E. Kemandirian
8. Ada berapakah prinsip-prinsip koperasi UU No.25/1992
A. 4
B. 6
C. 5
D. 3
E. 7
9. dibawah ini yang bukan salah satu prinsip –prinsip koperasi adalah
A. Prinsip Munkner
B. Prinsip Rochdale
C. Prinsip Ica
D. Prinsip Raiffeisien
E. Prinsip ILO
10. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Di atas merupakan definisi dari
A. ILO
B. Dooren
C. Hatta
D. Chaniago
E. Munkner
JAWABAN
1. A
2. C
3. B
4. C
5. A
6. D
7. D
8. E
9. E
10. D
Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris co yang berarti bersama dan to operatie yang berarti bekerja. Dengan demikian koperasi artinya bekerja sama.
• Definisi ILO
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
• Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
• Definisi Dooren
Koperasi merupakan kumpulan dari bahan-bahan hukum
• Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan rakyat ekonomi lemah berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
• Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
• Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya, serta ikut membangun tatanan
- perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
*Prinsip-prinsip Koperasi
• Prinsip Munkner
- Anggotanya bersifat sukarela
- Pengembangan anggota
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Prinsip Rochdale
o Keanggotaan yang terbuka
o Netral terhadap politik dan agama
o Bunga yang terbatas untuk modal
o Satu suara untuk satu anggota bukan untuk satu saham
• Prinsip Raiffesien
o Swadaya
o Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o Usaha hanya kepada anggota
• Prinsip Schulze
o Pimpinan (pengurus) mendapatkan gaji yang tepat
o Surplus dibagi-bagikan kepada para anggota
o Swadaya
• Prinsip Ica
o Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
o Keanggotannya terbuka
o Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
o Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
o Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
o Adanya pembatasan bunga atas modal
o Mengembangkan kesejahteraaan angotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya
o Usahanya dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o Swadaya,swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya diri sendiri
. Kata koperasi berasal dari bahasa inggris CO yang berarti..
A. Bersama
B. Sama
C. Kebersamaan
D. Bersama-sama
E. Samaan
2. Ada berapakah unsure koperasi di Indonesia
A. 3
B. 1
C. 5
D. 6
E. 7
3. Salah atu prinsip koperasi Rochadale adalah pendidikan, Hal ini membuktikan koperasi mengutamakan..
A. Keterampilan
B. Manusia sebagai factor utama bagi kesinambungan organisasi koperasi
C. Idealisme koperasi
D. Kemampuan usaha ekonomi
E. Sosialisme koperasi
4. Bagaimana seharusnya peranan pemerintah dalam pembinaan koperasi
A. Ikut campur dalm pengurusan
B. Membantu permodalan
C. Tut Wuri Hndayani
D. Tidak ikut campur sama sekali
E. Membantu dalam pengurusan
5. Dibawah ini yang bukan termasuk prinsip Munkner adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela
B. Keanggotaan terbuka
C. Pengembangan anggota
D. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
E. Bunga atas modal dibatasi
6. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Merupakan pengertian dari
A. Tujuan koperasi
B. Prinsip koperasi
C. Unsure koperasi
D. Pengertian koperasi
E. Fungsi koperasi
7. Di bawah ini yang bukan prinsip koperasi UU No.25/1992 adalah
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
C. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
D. Adanya pembatasan bunga atas modal
E. Kemandirian
8. Ada berapakah prinsip-prinsip koperasi UU No.25/1992
A. 4
B. 6
C. 5
D. 3
E. 7
9. dibawah ini yang bukan salah satu prinsip –prinsip koperasi adalah
A. Prinsip Munkner
B. Prinsip Rochdale
C. Prinsip Ica
D. Prinsip Raiffeisien
E. Prinsip ILO
10. Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Di atas merupakan definisi dari
A. ILO
B. Dooren
C. Hatta
D. Chaniago
E. Munkner
JAWABAN
1. A
2. C
3. B
4. C
5. A
6. D
7. D
8. E
9. E
10. D
BAB I Konsep, Aliran dan Sejarah koperasi
*konsep koperasi
Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurutnya, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi koperasi Negara yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif, Sedangkan Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
*Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian dan aliran Koperasi
Ideologi ---> Sistem Perekonomian ---> Aliran Koperasi
IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
LIBERALISME/
KAPITALISME
SISTEM EKONOMI BEBAS LIBERAL YARDSTICK
KOMUNISME/
SOSIALISME SISTEM EKONOMI SOSIALIS SOSIALIS
TIDAK TERMASUK LIBERALISME DAN SOSIALISME SISTEM EKONOMI CAMPURAN PERSEMAKMURAN
~ Ideologi = Sistem Liberalisme/Kapitalisme
~ Sistem Perekonomian = Sistem ekonomi bebas liberal
~ Aliran Koperasi = Yardstick
*Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran yang sering dijumpai pada panganut perekonomian liberal, Disini pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara berkembang seperti Amerika, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Aliran ini dijumpai di Eropa timur dan rusia.
Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat,dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
*Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Bila anda melihat kle belakang,jauh sebelum kemerdekaan maka akan anda ketahui bahwa pertumbuhan perkoperasian di Indonesia ini sudah dimulai sejak tahun 1896 di purwokerto,Paresidenan Banyumas,ketika seorang patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan Hul en Spaarbank (Bank pertolongan dan simpanan),yang tujuannya memberikan kredit kepada para pegawai nya agar bisa terlepas dari cengkeraman lintah darat.usaha ini mendapatkan bantuan dari seorang pejabat belanda E.Sieberg,seorang asisten residen.
Meskipun bank ini belum merupakan koperasi,tetapi usahanya yang mirip dengan ide koperasi dari Schulze Delitz,karena operasi dari bank ini lebih dipusatkan di kota-kota,sedangkan yang ditolong masih terbatas pada pegawai negeri saja.oleh sebab itu,banyak yang menyebutkannya bank priyayi.melihat keberhasilan yang dicapai bank priyayi yang mendapatkan sambutan baik dari kalangan pegawai itu, De Wolf Vam Westerrode pengganti sieberg, pada tahun 1896 memperluas usahanya dari bank priyayi tersebut dengan memberikan pertolongan pada petani pula, namanya bank penolong.
Usaha yang baik dari westerrode ini di tentang oleh pemerintah penjajah waktu itu. Pemerintah berpendapat dengan adanya koperasi, itu berarti mendidik rakyat untuk mengenal organisasi ekonomi yang bebas, dan mendidik rakyat untuk mengenal kebebasan individu. Pada akhirnya pemerintah mengusulkan bentuk-bentuk badan perkreditan yang timbullah Bank Rakyat,Rumah gadai,Lumbung Desa,dan lain-lain. Namun usaha pemerintah itu tidak berjalan baik n wajar. Pada akhirnya tahun 1915, pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali yang menyangkut koperasi, yaitu peraturan radja No. 431/1915 yang membuat aturan-aturan yang mengatur koperasi dan sangat memberatkan koperasi sebagai organisasi rakyat yang secara ekonomis lemah.
pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
• Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
• Belum adanya undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
• Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Dengan keluarnya peraturan itu, maka dalam kenyataannya bukannya mengatur koperasi yang sedang tumbuh tetapi malah menghancurkannya. Sebab syarat untuk mendirikan koperasi dalam peraturan itu sangat berat seperti harus dengan ijin gubernur jendral. Meskipun banyak koperasi yang mati tetapi masih ada yang tetap hidup.
Zaman pembangunan/kemerdekaan
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, maka terbukalah sejarah baru bagi bangsa yang berdaulat,yang pada tahun sebelumnya selalu berada dibawah kekuasaan dan tekanan bangsa lain. Dengan kemerdekaan itu berarti pula harus dilaksanakannya pembangunan bangsa dengan kemampuan bangsa sendiri. Para pelopor kemerdekaan menyadari benar hal ini untuk di buatnya landasan hokum untuk mengisi kemerdekaan itu dalam satu pola pembangunan yang menyeluruh. Lahirlah undang-undang dasar 1945, yang penyusunan dan pemikiranya sudah lama dilakukan. Baru setelah proklamasi UUD itu bisa disahkan berlakunya. Bersamaan dengan itu lahir pula koperasi seperti yang tertera pada pasal 33 UUD 1945. koperasi adalah bangun perusahaan yang sangat cocok dengan aspirasi rakyat dibidang perekonomian, yaitu kerja sama dalam mencapai tingkat kemakmuran hidup. Dalam menggapai pasal 33 1945, pada tahun 1946 dimulailah pendaftaran kembali koperasi-koperasi yang masih ada atau baru didirikan. Melihat besarnya kemungkinan yang bisa dipunyai oleh koperasi sebagai organisasi rakyat, banyak para pemimpin maupun pejuang yang mempergunakan koperasi sebagai alat perjuangannya. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres koperasi di Tasikmalaya, dan mengambil keputusan-keputusan antara lain :
Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
Tanggal 12 juli 1947 sebagai Hari Koperasi
Menetapkan : Gotong royong sebagai asas koperasi
Yang mendorong perkembangan perkoperasian selain landasan yuridisnya dan keputusan konggres tasikmalaya, juga adanya sikap pemerintah yang cukup positif terhadap perkoperasian di Indonesia.
Pada garis besarnya keputusan kangres besar koperasi seluruh Indonesia
Ke II di Bandung adalah sebagai berikut:
Merombak SOKRI emnjadi DKI
Mendesak pemerintah agar :
1. melaksanakan pasal UUD 33 sementara
2. menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi
3. mengeluarkan UU koperasi baru yang senafas dengan alam kemerdekaan
b. Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagaj Bapak Koperasi Indonesia
Setalah berakhirnya kongres besar itu, perjuangan untuk mendapatkan UU perkoperasian yang baru sesuai dengan nafas jaman, terus menerus dilakukan oleh para koperator Indonesia. Akhirnya jerih payah itupun bisa berhasil pula. Baru pada tahun 1958 gerakan koperasi Indonesia mendapatkan undang-undang koperasisendiri yang sesuai nafas kemerdekaan, yaitu dengan diundangkannya undang-undang No.79 1958. apabila perkembangan koperasi pada tahun 1950-1960 cukup subur maka pada periode 1960-1965, kelihatan mulai ada campur tangan politik dalam organisasi-organisasi koperasi, satu hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi.
SOAL BAB 1
1. Siapa yang pertama kali mengembangkan koperasi di Indonesia?
A. Moh Hatta
B. R. Aria Wiriadmadja
C. De Woef Van Weterrode
D. Sreberg
E. Rochdale
2. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres ditasikmalaya dan juga disebut sebagai hari…?
F. Hari Anak Nasional
G. Hari Ibu
H. Hari Koperasi
I. Hari Kebangkitan Nasional
J. Hari Buruh sedunia
3. Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengertian ini dalah aliran dari…?
A. Kapitalis
B. Persemakmuran
C. Yardstick
D. Sosialis
D. Liberal
4. Kesejahteraan menurut pengertian koperasi adalah
A. Semua orang menjadi kaya
B. Kebutuhan-kebutuhab kebendaan terpenuhi
C. Kehidupan ekonomi yang kecukupan dan sekaligus terciptanya iklim pergaualan sosial yang penuh semangat persaudaraan
D. Masyarakat yang betul-betul makmur
E. Hidup mewah
5. Untuk menjadi anggota koperasi, tak seorangpun boleh dipaksa kareana hal ini tidak sesuai dengan
A. Prinsip keterbukaan koperasi
B. Prinsip demokrasi dalam koperasi
C. Sifat sukarelaan dalam koperasi
D. Swadaya, swasembada
E. Norma koperasi
6. Sendi dasar pembatasan bunga atas modal artinya
A. Tidak mengejar laba
B. Modal tidak penting bagi koperasi
C. Koperasi tidak boleh mendapat keuntungan
D. Bunga menimbulkan kesan renternir
E. Bunga sebagai lintah darat
7. Pada tahun 1950 an pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang pesat karena
A. Kesadaran berkoperasi sudah cukup luas dikalangan masyarakat
B. Sikap pemerintah yang positif
C. Sudah ada UUD yang mengatur perkoperasian
D. Pemerintah dapat menciptakan iklim yang sangat mendorong perkembangan koperasi
E. Koperasi menjadi awal yang baik untuk masyarakat
8. Dalam rangka pengembangan usaha koperasi,apakah yang menjadi titik perhatian
A. Pemasaran
B. Kesempatan usaha dan kepastian usaha
C. Proteksi
D. Keuangan
E. Pemberian bantuan modal
9. Aliran koperasi dibagi menjadi berapa bagian
A. 5
B. 2
C. 4
D. 1
E. 3
10. Pada tahun 1915 pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali tentang koperasi yaitu
A. No. 431/1915
B. No. 251/1915
C. No. 444/1915
D. No.345/1915
E. No.531/1915
JAWABAN
1. A
2. C
3. D
4. A
5. C
6. D
7. D
8. B
9. E
10. A
Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurutnya, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi koperasi Negara yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif, Sedangkan Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
*Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian dan aliran Koperasi
Ideologi ---> Sistem Perekonomian ---> Aliran Koperasi
IDEOLOGI SISTEM PEREKONOMIAN ALIRAN KOPERASI
LIBERALISME/
KAPITALISME
SISTEM EKONOMI BEBAS LIBERAL YARDSTICK
KOMUNISME/
SOSIALISME SISTEM EKONOMI SOSIALIS SOSIALIS
TIDAK TERMASUK LIBERALISME DAN SOSIALISME SISTEM EKONOMI CAMPURAN PERSEMAKMURAN
~ Ideologi = Sistem Liberalisme/Kapitalisme
~ Sistem Perekonomian = Sistem ekonomi bebas liberal
~ Aliran Koperasi = Yardstick
*Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Aliran yang sering dijumpai pada panganut perekonomian liberal, Disini pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama dinegara berkembang seperti Amerika, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Aliran ini dijumpai di Eropa timur dan rusia.
Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat,dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
*Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Bila anda melihat kle belakang,jauh sebelum kemerdekaan maka akan anda ketahui bahwa pertumbuhan perkoperasian di Indonesia ini sudah dimulai sejak tahun 1896 di purwokerto,Paresidenan Banyumas,ketika seorang patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan Hul en Spaarbank (Bank pertolongan dan simpanan),yang tujuannya memberikan kredit kepada para pegawai nya agar bisa terlepas dari cengkeraman lintah darat.usaha ini mendapatkan bantuan dari seorang pejabat belanda E.Sieberg,seorang asisten residen.
Meskipun bank ini belum merupakan koperasi,tetapi usahanya yang mirip dengan ide koperasi dari Schulze Delitz,karena operasi dari bank ini lebih dipusatkan di kota-kota,sedangkan yang ditolong masih terbatas pada pegawai negeri saja.oleh sebab itu,banyak yang menyebutkannya bank priyayi.melihat keberhasilan yang dicapai bank priyayi yang mendapatkan sambutan baik dari kalangan pegawai itu, De Wolf Vam Westerrode pengganti sieberg, pada tahun 1896 memperluas usahanya dari bank priyayi tersebut dengan memberikan pertolongan pada petani pula, namanya bank penolong.
Usaha yang baik dari westerrode ini di tentang oleh pemerintah penjajah waktu itu. Pemerintah berpendapat dengan adanya koperasi, itu berarti mendidik rakyat untuk mengenal organisasi ekonomi yang bebas, dan mendidik rakyat untuk mengenal kebebasan individu. Pada akhirnya pemerintah mengusulkan bentuk-bentuk badan perkreditan yang timbullah Bank Rakyat,Rumah gadai,Lumbung Desa,dan lain-lain. Namun usaha pemerintah itu tidak berjalan baik n wajar. Pada akhirnya tahun 1915, pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali yang menyangkut koperasi, yaitu peraturan radja No. 431/1915 yang membuat aturan-aturan yang mengatur koperasi dan sangat memberatkan koperasi sebagai organisasi rakyat yang secara ekonomis lemah.
pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
• Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
• Belum adanya undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
• Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Dengan keluarnya peraturan itu, maka dalam kenyataannya bukannya mengatur koperasi yang sedang tumbuh tetapi malah menghancurkannya. Sebab syarat untuk mendirikan koperasi dalam peraturan itu sangat berat seperti harus dengan ijin gubernur jendral. Meskipun banyak koperasi yang mati tetapi masih ada yang tetap hidup.
Zaman pembangunan/kemerdekaan
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, maka terbukalah sejarah baru bagi bangsa yang berdaulat,yang pada tahun sebelumnya selalu berada dibawah kekuasaan dan tekanan bangsa lain. Dengan kemerdekaan itu berarti pula harus dilaksanakannya pembangunan bangsa dengan kemampuan bangsa sendiri. Para pelopor kemerdekaan menyadari benar hal ini untuk di buatnya landasan hokum untuk mengisi kemerdekaan itu dalam satu pola pembangunan yang menyeluruh. Lahirlah undang-undang dasar 1945, yang penyusunan dan pemikiranya sudah lama dilakukan. Baru setelah proklamasi UUD itu bisa disahkan berlakunya. Bersamaan dengan itu lahir pula koperasi seperti yang tertera pada pasal 33 UUD 1945. koperasi adalah bangun perusahaan yang sangat cocok dengan aspirasi rakyat dibidang perekonomian, yaitu kerja sama dalam mencapai tingkat kemakmuran hidup. Dalam menggapai pasal 33 1945, pada tahun 1946 dimulailah pendaftaran kembali koperasi-koperasi yang masih ada atau baru didirikan. Melihat besarnya kemungkinan yang bisa dipunyai oleh koperasi sebagai organisasi rakyat, banyak para pemimpin maupun pejuang yang mempergunakan koperasi sebagai alat perjuangannya. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres koperasi di Tasikmalaya, dan mengambil keputusan-keputusan antara lain :
Mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
Tanggal 12 juli 1947 sebagai Hari Koperasi
Menetapkan : Gotong royong sebagai asas koperasi
Yang mendorong perkembangan perkoperasian selain landasan yuridisnya dan keputusan konggres tasikmalaya, juga adanya sikap pemerintah yang cukup positif terhadap perkoperasian di Indonesia.
Pada garis besarnya keputusan kangres besar koperasi seluruh Indonesia
Ke II di Bandung adalah sebagai berikut:
Merombak SOKRI emnjadi DKI
Mendesak pemerintah agar :
1. melaksanakan pasal UUD 33 sementara
2. menambah anggaran belanja bagi jawatan koperasi
3. mengeluarkan UU koperasi baru yang senafas dengan alam kemerdekaan
b. Mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagaj Bapak Koperasi Indonesia
Setalah berakhirnya kongres besar itu, perjuangan untuk mendapatkan UU perkoperasian yang baru sesuai dengan nafas jaman, terus menerus dilakukan oleh para koperator Indonesia. Akhirnya jerih payah itupun bisa berhasil pula. Baru pada tahun 1958 gerakan koperasi Indonesia mendapatkan undang-undang koperasisendiri yang sesuai nafas kemerdekaan, yaitu dengan diundangkannya undang-undang No.79 1958. apabila perkembangan koperasi pada tahun 1950-1960 cukup subur maka pada periode 1960-1965, kelihatan mulai ada campur tangan politik dalam organisasi-organisasi koperasi, satu hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi.
SOAL BAB 1
1. Siapa yang pertama kali mengembangkan koperasi di Indonesia?
A. Moh Hatta
B. R. Aria Wiriadmadja
C. De Woef Van Weterrode
D. Sreberg
E. Rochdale
2. Pada tanggal 12 juli 1947 diadakan kongres ditasikmalaya dan juga disebut sebagai hari…?
F. Hari Anak Nasional
G. Hari Ibu
H. Hari Koperasi
I. Hari Kebangkitan Nasional
J. Hari Buruh sedunia
3. Koperasi dipandang sebagai alat perekonomian yang sangat efektif untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengertian ini dalah aliran dari…?
A. Kapitalis
B. Persemakmuran
C. Yardstick
D. Sosialis
D. Liberal
4. Kesejahteraan menurut pengertian koperasi adalah
A. Semua orang menjadi kaya
B. Kebutuhan-kebutuhab kebendaan terpenuhi
C. Kehidupan ekonomi yang kecukupan dan sekaligus terciptanya iklim pergaualan sosial yang penuh semangat persaudaraan
D. Masyarakat yang betul-betul makmur
E. Hidup mewah
5. Untuk menjadi anggota koperasi, tak seorangpun boleh dipaksa kareana hal ini tidak sesuai dengan
A. Prinsip keterbukaan koperasi
B. Prinsip demokrasi dalam koperasi
C. Sifat sukarelaan dalam koperasi
D. Swadaya, swasembada
E. Norma koperasi
6. Sendi dasar pembatasan bunga atas modal artinya
A. Tidak mengejar laba
B. Modal tidak penting bagi koperasi
C. Koperasi tidak boleh mendapat keuntungan
D. Bunga menimbulkan kesan renternir
E. Bunga sebagai lintah darat
7. Pada tahun 1950 an pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang pesat karena
A. Kesadaran berkoperasi sudah cukup luas dikalangan masyarakat
B. Sikap pemerintah yang positif
C. Sudah ada UUD yang mengatur perkoperasian
D. Pemerintah dapat menciptakan iklim yang sangat mendorong perkembangan koperasi
E. Koperasi menjadi awal yang baik untuk masyarakat
8. Dalam rangka pengembangan usaha koperasi,apakah yang menjadi titik perhatian
A. Pemasaran
B. Kesempatan usaha dan kepastian usaha
C. Proteksi
D. Keuangan
E. Pemberian bantuan modal
9. Aliran koperasi dibagi menjadi berapa bagian
A. 5
B. 2
C. 4
D. 1
E. 3
10. Pada tahun 1915 pemerintah mengeluarkan peraturan pertama kali tentang koperasi yaitu
A. No. 431/1915
B. No. 251/1915
C. No. 444/1915
D. No.345/1915
E. No.531/1915
JAWABAN
1. A
2. C
3. D
4. A
5. C
6. D
7. D
8. B
9. E
10. A
Langganan:
Postingan (Atom)